Perkembangan RUU ASN Mengejutkan, Kesabaran Jutaan Honorer Diuji Lagi
jpnn.com - JAKARTA – Materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) berpotensi mengalami perubahan mendasar terkait nasib 2,3 juta tenaga honorer.
Semula, pembahasan RUU ASN dikebut untuk mengejar tenggat waktu penghapusan non-ASN atau honorer per 28 November 2023.
RUU ASN salah satu substansinya ialah soal penyelesaian masalah honorer, agar per 28 November 2023 tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap honorer.
Namun, dalam perkembangannya, muncul gagasan RUU ASN memuat pasal yang mengatur bahwa penyelesaian masalah honorer ditenggat hingga Desember 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal yang mengabarkan perkembangan terbaru tersebut.
Dia mengatakan bahwa Komisi II DPR tengah merumuskan agar penataan pegawai non-ASN atau honorer dalam RUU ASN memungkinkan untuk dapat dilakukan paling lambat Desember 2024.
"Dalam salah satu pasalnya, kalau itu memang disepakati kami akan jadikan salah satu pasalnya itu menyebutkan agar beri tenggat waktu sampai Desember 2024," kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8).
Syamsurizal menjelaskan hal itu dilakukan dengan cara menyematkan tambahan penjelasan pada salah satu pasal RUU ASN.