Perkembangan RUU ASN Mengejutkan, Kesabaran Jutaan Honorer Diuji Lagi
"Makanya di pasal itu tadi kita sepakati akan ada tambahan penjelasan," ucapnya.
Dikatakan, hal tersebut menjadi salah satu upaya jangka pendek untuk menghindari agar tidak terjadi penghentian dan PHK massal pegawai non-ASN atau honorer yang berdasarkan data sementara berjumlah 2,3 juta orang dalam peralihan-nya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Untuk proses menyelamatkan mereka yang 2,3 juta orang. Jadi itu jangka pendek kami selesaikan masalahnya, jadi ada proses pindah tenaga honor dengan PPPK. Nanti enggak akan ada lagi pegawai honorer, nanti mereka dibuatkan SK Pjs (penjabat sementara) agar mereka punya tanggung jawab mutlak, pegawai honor sudah tidak lagi, yang ada tuh PPPK," tuturnya.
Dipaparkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK disebutkan bahwa tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
"Mereka sudah harus selesai tanggal 28 November tahun 2023 ini, kalau itu terjadi 2,3 juta orang kami biarkan itu kan tak etis kan, itu tanggung jawab kami sebagai anggota Komisi II adalah pertanggungjawaban moril kami," ucapnya.
Dia pun berharap revisi UU ASN dapat rampung pada masa persidangan DPR RI kali ini.
"Itu yang kita coba selamatkan secara berangsur bahwa sampai Desember 2024 itu kelar semua, terangkat semua menjadi PPPK minimal, kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi nanti akan diatur," kata Syamsurizal soal perkembangan pembahasan RUU ASN yang sudah dinantikan jutaan honorer untuk disahkan menjadi UU. (antara/jpnn)