Kasus Berita Bohong Segera Disidang, Pengacara Habib Bahar: Semoga Allah Mudahkan
jpnn.com, BANDUNG - Kubu Habib Bahar bin Smith dipastikan sudah siap menghadapi sidang kasus penyebaran berita bohong.
Pada kasus itu, polisi telah melimpahkan berkas perkara Habib Bahar dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya sudah terbiasa menghadapi sidang.
"InsyaAllah. Yah kami sudah biasalah menghadapi sidang," kata Ichwan kepada JPNN.com, Jumat (25/2).
Ichwan berharap pihaknya diberi kelancaran oleh Allah dalam proses persidangan nantinya.
"Semoga Allah mudahkan dan lancarkan saat kami mendampingi HBS dalam proses persidangan," kata Ichwan Tuankotta.
Habib Bahar saat ini menyandang status tersangka kasus penyebaran hoaks yang disampaikan dalam salah satu ceramahnya di wilayah Bandung Raya.
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.