Perkembangan Terbaru Kasus Peluru Menyasar Oknum Polisi di Banten, Begini
Dia mengungkapkan mengenai sanksi yang nantinya akan dikenakan terhadap anggota polisi yang diketahui bertugas di Satuan Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang itu bakal ditentukan pada pelaksanaan sidang etik Polri.
"Nanti (sanksi ditentukan) pada persidangan, yang jelas sejauh ini (kode etik) yang disangkakan," ujarnya.
Dia menambahkan selama proses pemeriksaan dan penyelidikan Bid Propam Polda Banten juga telah melakukan penarikan senjata api yang digunakan anggota tersebut.
"Terkait dengan kelengkapan seperti surat izin anggota, surat psikologis anggota juga kami periksa dan itu ada semua termasuk senjata api," katanya.
Adapun untuk personel yang melakukan pelanggaran etik terkait peristiwa rekoset atau pantulan proyektil menyasar di Tangerang itu berinisial RE dengan pangkat Bripka.
"Yang diperiksa ada dua anggota, satu di antaranya sebagai saksi" kata dia.
Sebelumnya, Dua warga asal Kabupaten Tangerang, Banten yang merupakan pasangan suami istri dilaporkan menjadi korban rekoset atau pantulan proyektil dari tembakan anggota polisi setempat.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Serang, KM 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/7), sekitar pukul 14.00 WIB. (Antara/jpnn)