Perkuat Gubernur, Depdagri Ajukan RPP
Jumat, 01 Januari 2010 – 03:40 WIB
Saut menambahkan, substansi RPP itu tidak hanya dari Depdagri. Hasil rakornas para gubernur di Pekanbaru juga dimasukkan. "Rakornas itu salah satunya memang bertujuan untuk meminta masukan dari para gubernur tentang penguatan kewenangan mereka. Masukan itu akan kita godok di RPP," katanya.
Kata Saut, gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah. Beberapa kewenangan yang sebelumnya harus ke pusat, bisa ditangani gubernur. Saut mencontohkan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten/kota.