Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perlindungan Nelayan Terhambat Regulasi

Sabtu, 13 April 2019 – 23:08 WIB
Perlindungan Nelayan Terhambat Regulasi - JPNN.COM
Kapal yang dibagikan kepada para nelayan di Surabaya. FOTO : Jawa Pos

Terhadap hal ini, Deputi Direktur Bidang Humas dan AntarLembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menerangkan nelayan manfaat yang diberikan bagi nelayan memang sebatas itu karena masuk kategori pekerja BPU.

Besaran iuran yang ditetapkan bergantung pada upah yang diterima. Untuk saat ini, pemerintah mematok rerata upah nelayan sebesar satu juta rupiah. Nominal Rp16.800 sebagai iuran yang dibayarkan merupakan akumulasi iuran JKK, yaitu 1% dari upah satu juta atau Rp10.000 ditambah Rp6.800 iuran JKM.

“Untuk mendapatkan tambahan program Jaminan JHT, tetap dibolehkan dengan iuran Rp36.800 untuk ketiga program jaminan," terang Irvansyah sambil menjelaskan tambahan Rp20.000 merupakan 2% dari total upah.

Irvansyah menjelaskan manfaat dari program BPJS-TK dibutuhkan nelayan saat menghadapi risiko kerja. Misalnya jika nelayan mengalami kecelakaan kerja, dia berhak mendapat pengobatan tanpa batas maksimal biaya.

Program jaminan tersebut menurut dia dirasakan pula oleh keluarganya. Seperti, tatkala nelayan mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja, keluarga akan mendapat santunan dan beasiswa bagi satu anak Rp12 juta.

Kendati demikian, Irvansyah mengungkapkan hingga saat ini masih ada kendala dalam memastikan para nelayan terjamin dengan baik. Salah satu kendala itu datang dari keberlangsungan pembayaran iuran.

Kini, jumlah nelayan yang menjadi peserta BPJS-TK adalah 73,5 ribu jiwa dari total lima juta peserta dengan kategori pekerja BPU.

Untuk meningkatkan jumlah tersebut, pihaknya melakukan upaya jemput bola dengan meluncurkan program keagenan, yaitu Penggerak Jaminan Sosial Nasional (Perisai). Mereka bisa berasal dari masyarakat umum, dengan syarat memiliki komunitas dan mengikuti sertifikasi terlebih dahulu.

Saat ini perlu ada perubahan paradigma dari pemerintah untuk meningkat kan kesejahteraan nelayan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News