Perlu Ada Informasi Akurat dan Kajian Ilmiah tentang Produk Tembakau Alternatif
Tikki melanjutkan, hasil dari kajian informasi tersebut nantinya harus disampaikan kepada publik.
Dengan demikian, publik mendapatkan informasi yang akurat mengenai produk tembakau alternatif.
Konsumen, khususnya perokok dewasa, berhak mendapatkan informasi yang terperinci terhadap produk yang mereka gunakan.
Sebab, setiap manusia memiliki hak terhadap standar kesehatan yang tinggi, termasuk memiliki informasi tentang produk dengan risiko yang lebih rendah.
“Kebijakan pengurangan bahaya tembakau adalah suatu tanggung jawab etika dan moral,” ujarnya.
Hak konsumen untuk memperoleh informasi sudah diatur dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Pada Pasal 3 Ayat B menyebutkan bahwa “menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.”
Selain mendorong penyebaran informasi akurat, Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fathudin Kalimas, menyarankan pemerintah untuk menggunakan hasil kajian ilmiah sebagai acuan dalam pembuatan regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif.
“Adanya regulasi khusus untuk mengatur produk tembakau alternatif supaya tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan penggunaan, sehingga tidak menjadi hambatan bagi inovasi. Konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat juga bisa memperoleh manfaat jika produk ini diatur dalam regulasi yang tepat,” ucapnya.