Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perlu Kearifan Menyelesaikan Tafsir Perbedaan Kasus Meiliana

Sabtu, 25 Agustus 2018 – 11:27 WIB
Perlu Kearifan Menyelesaikan Tafsir Perbedaan Kasus Meiliana - JPNN.COM
Meiliana, terpidana kasus penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Medan. Foto: Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Banyak pihak menyayangkan putusan hakim Pengadilan Negeri Medan yang memvonis terdakwa Ibu Meiliana dengan penjara 18 bulan atas dasar tuduhan penodaan agama. Putusan tersebut dinilai tidak adil dan cenderung diambil karena tekanan massa. 

Menanggapi putusan tersebut, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Benny Susatyo menilai perlu kearifan dari berbagai pihak dalam menyelesaikan persoalan tafsir perbedaan. Menurut Romo Benny, Para Bapak Bangsa telah memberikan pelajaran berharga dalam upaya menyelesaikan persoalan tafsir perbedaan ini.

“Kita belajar kembali kearifan Bapak Bangsa yang mengedepankan musyawarah mufakat dalam hal masalah tafsir perbedaan ini demi terwujudnya keadaban Pancasila,” ujar Romo Benny di Jakarta, Sabtu (25/8).

Romo Benny mengungkapkan bahwa sudah menjadi keniscayaan Indonesia merupakan negara yang beranekaragam suku, bahasa, etnis dan agama. Bahkan, kata dia, keanekaragaman tersebut merupakan anugerah yang perlu dilestarikan.

“Bangsa ini didirikan dari bermacam suku, agama, dan etnis maka perbedaan harus diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah mufakat. Jadi, masalah perbedaan perlu ditangani dengan cara musyarawah mufakat agar kasus ibu Meiliana di Tanjung Balai tidak terulang lagi,” tandas dia.

Menurut dia, musyawarah mufakat akan mengutamakan persaudaraan, saling menghargai, kebersamaan dan kegotongroyongan. Dalam masyawarah mufakat, kata dia, masalah tafsir perbedaan tidak akan dilihat hitam putih atau salah benar seperti penyelesaian di ranah hukum.

“Persoalan penodaan agama jika diselesaikan hanya semata-mata di ranah hukum, maka berpotensi terjadinya politisasi politik identitas,” tutur dia.

BACA JUGA: Meiliana Divonis 18 Bulan, Hendardi: Bentuk Peradilan Sesat

Pengadilan Negeri Medan yang memvonis Ibu Meiliana 18 bulan penjara dalam kasus penodaan agama dinilai tidak adil dan cenderung diambil karena tekanan massa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News