Perlu Mengevaluasi Pelibatan TNI Dalam Serap Gabah Petani
Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengaku pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut. Dia melihat, pengadangan di Maros itu ada kecenderungan maladministrasi berupa penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dimaksud oleh UU 37/2008 tentang Ombudsman RI.
"Perdagangan antardaerah tak boleh dihambat karena ini NKRI dan berpotensi juga melanggar UU Larangan Praktik, Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kategori entry barrier," kata Alamsyah.
Alamsyah juga menjelaskan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga perlu untuk memerhatikan kasus ini. Sebab, hal ini dapat melahirkan persaingan usaha tidak sehat.
"Jangan karena beras masuk pangan strategis lantas pihak-pihak tertentu merasa dapat semena-mena mengintervensi. Sekali lagi kami sedang mendalami. Ini sangat serius bagi kami," kata Alamsyah.(tan/jpnn)