Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perlu Menghidupkan Kembali Fungsi KPKPN di KPK

Kamis, 08 Agustus 2019 – 16:20 WIB
Perlu Menghidupkan Kembali Fungsi KPKPN di KPK - JPNN.COM
Ilustrasi KPK. Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR harus mempertimbangkan perlunya memperkuat peran KPK di bidang supervisi, monitor, dan koordinasi demi memperkuat fungsi bidang pencegahan tindak pidana korupsi yang hingga saat ini absen dan nyaris tak terdengar.

“Lemahnya bidang pencegahan di KPK oleh karena fungsi pencegahan yang semula menjadi wewenang Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) difusikan (dilebur) menjadi bagian pencegahan pada KPK tetapi fusi itu tidak pernah direalisasikan oleh pimpinan KPK hingga sekarang,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus Advokat Peradi kepada wartawan, Kamis (8/8/2019).

Padahal, menurut Petrus, menurut ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK, fungsi pencegahan KKN itu seharusnya tetap diemban oleh KPKPN yang menjadi bagian pencegahan di KPK. Buktinya keberadaan KPKPN masih tetap diakui oleh ketentuan pasal 6 dan pasal 69 UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Tetapi, kata dia, tidak pernah difungsikan atau dilaksanakan oleh pimpinan KPK selama 15 (lima belas) tahun usia KPK. 

Oleh karena itu, Petrus mendorong DPR dan Pemerintah perlu menghidupkan kembali fungsi KPKPN di KPK. Pasalnya, secara yuridis KPKPN sudah menjadi bagian pencegahan di KPK sebagaimana keberadaan dan fungsinya diakui oleh ketentuan pasal 6 dan pasal 69 UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

BACA JUGA: Mendagri: Pencegahan Korupsi Jangan Cuma Formalitas

“Tidak berfungsinya bidang pencegahan itu terbukti dari tidak adanya pemeriksaan terhadap Penyelenggara Negara terkait dengan LHKPN sesuai dengan amanat UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN,” katanya.

Klarifikasi dan Verifikasi LHKPN

Menurut Petrus, tugas KPK tidak hanya pada bidang penindakan (penyelidikan, penyidikan dan penuntutan), akan tetapi masih ada fungsi lain yaitu koordinasi, monitor, supervisi dan pencegahan korupsi. Selama ini bidang pencegahan absen dari tugas KPK yang seharusnya berjalan beriringan dengan fungsi penindakan.

Menurut Petrus Selestinus, publik mulai curiga ada apa antara DPR dengan KPK yang sejak KPKPN dibubarkan melalui UU No. 30 Tahun 2002, fungsi bidang pencegahannya melemah dan nyaris tak terdengar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News