Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perlu Menghidupkan Kembali Fungsi KPKPN di KPK

Kamis, 08 Agustus 2019 – 16:20 WIB
Perlu Menghidupkan Kembali Fungsi KPKPN di KPK - JPNN.COM
Ilustrasi KPK. Foto: dok JPNN.com

Padahal fungsi pencegahan KKN sangat strategis karena mengandung unsur edukasi dan penyadaran pada bagian hulu dari KKN dibanding fungsi penindakan yang hanya berfungsi pada bagian hilirnya, sehingga tidak memberi efek signifikan terhadap pencegahan korupsi. 

Pada kesempatan itu, Petrus mengungkapkan publik mulai curiga ada apa antara DPR dengan KPK yang sejak KPKPN dibubarkan melalui UU No. 30 Tahun 2002, fungsi bidang pencegahannya melemah dan nyaris tak terdengar. Selama ini DPR tidak pernah mempertanyakan dalam rangka kontrol mengenai lemahnya fungsi pencegahan terkait LHKPN.

Menurutnya, ribuan bahkan puluhan ribu LHKPN telah masuk ke KPK akan tetapi KPK tidak pernah mengekspose LHKPN itu ke publik melalui media massa. Bahkan Penyelenggara Negara yang sudah mengisi LHKPN-nya tidak perna diklarifikasi dan diverifikasi kebenaran data pelaporannya.

Padahal, menurut Petrus, klarifikasi dan verifikasi terhadap LHKPN setiap Penyelenggara Negara menjadi sangat penting, karena rata-rata koruptor dari unsur Penyelenggara Negara selalu mencuci uang hasil korupsi-nya dengan cara menimbun kekayaan harta benda. Di antaranya membeli tanah, bangunan rumah, apartemen, mobil mewah, dan lain-lainnya. Kemudian dijual kembali dan seterusnya untuk mencuci hasil korupsinya, sehingga tidak semua kekayaannya dilaporkan kepada KPK dengan alasan sudah dijual.

LHKPN Alat Ukur Kejujuran

Mengukur kebenaran dan kejujuran Pelaporan harta kekayaan Penyelenggara Negara dalam LHKPN, sangatlah mudah. Menurut Petrus, hal itu  cukup dengan membandingkan penghasilan resmi yang dilaporkan dalam LHKPN dengan jabatan strategis yang pernah diemban Penyelenggara Negara. Kemudian membandingkan gaya hidup Penyelenggara Negara yang bersangkutan dengan harta kekayaan yang dimiliki dan dilaporkan ke KPK, maka dapat dipastikan apakah pejabat tersebut memiliki penghasilan lain yang tidak sah di luar gaji resmi (gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang). "Namun motode seperti ini tidak pernah dilakukan KPK terhadap setiap Penyelenggara Negara dan LHKPN-nya yang dilaporkan," kritik Petrus.

Selama 17 (tujuh belas) tahun usia KPK, hanya bidang penindakan yang berfungsi, sementara fungsi pencegahan korupsi yang diemban oleh KPK sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN tidak pernah dijalankan oleh KPK.

Informasi yang beredar konon karena ada "deal" antara calon pimpinan KPK dan DPR untuk tidak mengutak-atik LHKPN demi menjaga privasi Penyelenggara Negara atas nama HAM, katanya. Padahal tindakan tidak melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN, jelas merupakan perbuatan melanggar hukum.

Menurut Petrus Selestinus, publik mulai curiga ada apa antara DPR dengan KPK yang sejak KPKPN dibubarkan melalui UU No. 30 Tahun 2002, fungsi bidang pencegahannya melemah dan nyaris tak terdengar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close