Perlu Menjelaskan Alasan Penunjukan Iriawan di Forum Angket
Minggu, 24 Juni 2018 – 15:45 WIB
Robert mengatakan Lemhanas merupakan birokrasi sipil yang membolehkan Iwan Bule untuk masuk kriteria sebagai Pj gubernur. Namun, Robert mengingatkan bahwa Iwan Bule merupakan polisi yang jabatannya tidak bisa dipisahkan.
“Yang masalah polisi menjabat birokrasi sipil. Undang-Undang 10 Pasal 201 mengatakan bahwa jabatan boleh diisi sebelas jabatan pimpinan madya,”pungkas dia.(tan/jpnn)