Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Permendag No 96: Dilarang Jual Telur Secara Butiran, Harus Ditimbang

Rabu, 27 Februari 2019 – 00:45 WIB
Permendag No 96: Dilarang Jual Telur Secara Butiran, Harus Ditimbang - JPNN.COM
Penjual telur di pasar tradisional. Foto: dok KALTIM POST

jpnn.com, BALIKPAPAN - Polda Kaltim memerintahkan jajarannya mengawasi serta menyosialisasikan penjualan telur dan daging ayam ras dijual sesuai timbangan. Tak boleh lagi ada telur ras yang dijual per butir, ataupun daging ayam ras dijual per ekor.

“Sudah kami instruksikan ke seluruh polres dan polsek. Nanti kami cek lagi, apakah dijalankan atau tidak,” terang Ketua Tim Satgas Pangan Kombes Pol Budi Suryanto.

Selain itu, lanjut Budi, pedagang juga harus menjual beras, telur dan daging ayam ras sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Jika tidak, ada sanksi yang akan diterima pengelola pasar.

“Kalau ditemukan, kami koordinasikan ke anggota tim,” tambah Kasubdit I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Seber Kombong.

Satgas pangan terdiri dari berbagai lembaga sebagai anggotanya. Seperti Bulog, KPPU, Dinas Perdagangan, Balai POM, Pertamina MOR, dan lainnya. Kasi Pengendalian Bahan Pokok Strategis, Adi Sudarto mengatakan, pihaknya saat ini menyosialisasikan, khusus telur dan daging ayam yang hendak dijual per kilogram.

“Wajib hitungan timbangan. Aturan ini sudah berlaku,” terangnya. Pada Oktober 2018, melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 96/2018 tentang Harga Baru Acuan Telur Ayam dan Daging Ayam, masa sosialisasi berjalan tiga bulan. Februari 2019 mulai diberlakukan.

Harga telur dan daging ayam di tingkat peternak sebesar Rp 18-20 ribu per kilogram. Sebelumnya dalam Permendag No 58/2018, harga telur dan daging ayam sebesar Rp 17-19 ribu per kilogram. Ini tertera pada Pasal 3 Ayat 1 dan 2.

“Tidak boleh jual butir telur atau per ekor ayam. Wajib ditimbang,” kata Adi. Selain itu, dia menyampaikan, telur ayam dan daging ayam harus dijual mengikuti harga ketetapan pemerintah setempat. Dalam hal ini Pemkot Balikpapan.

Berdasar Permendag Nomor 96 Tahun 2018, jual telur harus menggunakan timbangan, dilarang secara butiran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close