Permendikbudristek 40 Mudahkan Guru PPPK Jadi Kepsek, Pemda Mbalelo
Dia menambahkan jangan karena status PPPK jadi tidak dilirik. Meritokrasi hanya pepesan kosong kalau di daerah karena tetap PNS yang diunggulkan.
ASN PPPK yang punya kompetensi dan banyak pengalaman tidak dianggap dengan dalih baru mendapat SK.
"Padahal ASN PPPK sudah punya masa kerja lebih dari 15 tahun. Dianggap nol masa kerja," ucapnya.
Ekowi mengungkapkan dari pengaduan guru PPPK, beberapa daerah sudah mengundang PNS guru penggerak untuk kesediaan menjadi kepsek.
Anehnya PPPK tidak dilibatkan sama sekali. Padahal di Permendikbudristek ada 11 ketentuan yang bisa menjadi kepala sekolah, tetapi yang diambil hanya 3 saja khusus PNS.
"Pemda hanya mengambil PNS, padahal mestinya kan tidak hanya itu ada ketentuan lainnya untuk PPPK juga," terangnya.
Oleh karena itu, Ekowi mengimbau kepada pemda untuk menjalankan amanat Permendikbudristek 40 Tahun 2021. Guru PPPK jangan dianggap sebelah mata.
Jangan pula dijadikan ban serep, karena kompetensi guru PPPK tidak kalah dengan PNS. (esy/jpnn)