Permendiknas Larang Kekerasan MOS Atau Ospek
Mengatur Juga Larangan Pungutan Siswa BaruMinggu, 12 Juni 2011 – 10:05 WIB
Larangan tindakan kekerasan dalam MOS dan Ospek ini, merupakan salah satu sosialisasi Kemendiknas untuk memupuk program pendidikan karakter. Jika masih terjadi aksi kekerasan dalam MOS atau Ospek, siswa yang menjadi korban kekerasan bisa melapor ke kepala sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Anggota Komisi X DPR Dedi Gumelar menyambut baik upaya Mendiknas menerbitkan Permendiknas tersebut. Selama ini, Dedi menganggap jika aksi kekerasan dalam pelaksanaan MOS dan Ospek cukup mengkhatirkan. "Bayangkan sampai ada korban meninggal," tandasnya.
Dedi menuturkan, MOS atau Ospek tidak perlu dihapus. Yang harus dibuang adalah budaya kekerasannya. Dengan MOS atau Ospek, sekolah bisa memberikan padangan visi dan misi sekolah ke siswa. Selain itu, dengan MOS dan Ospek, bisa digunakan untuk media pembelajaran pancasila dan kenegaraan.