PermenPAN-RB Tentang Pengadaan PPPK 2022: Pelamar Prioritas Tidak Dites Lagi, Nih Kriterianya
Selasa, 31 Mei 2022 – 10:25 WIB
2. Apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka, dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.
Untuk seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II (guru honorer K2 lulus PG) dan pelamar prioritas III (guru non ASN dengan masa pengabdian minimal 3 tahun, lulusan PPG, guru swasta. kesemuanya lulus PG) dilakukan dengan menilai kesesuaian:
a. kualifikasi akademik;
b. kompetensi;
c. kinerja;
d. pemeriksaan latar belakang (background check). (esy/jpnn)