PermenPAN-RB Tentang Pengadaan PPPK 2022 Terbit, Guru Lulus PG 2021 & Honorer K2 Patut Berbahagia
3. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang memenuhi PG pada seleksi PPPK guru 2021;.
4. Guru swasta yang memenuhi PG pada seleksi PPPK guru 2021.
"Pelamar prioritas 2 (guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021) merupakan honorer K2," bunyi Pasal 5 Ayat 3.
Pasal 5 Ayatt 4 menyebutkan pelamar prioritas 3 (lulusan PPG yang memenuhi PG PPPK 2021) merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.
Selanjutnya dalam Pasal 6 dijabarkan, pelamar umum terdiri atas:
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan Teknologi (Kemendikbudristek).
b. Pelamar yang terdaftar di Dapodik. (esy/jpnn)