Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Permintaan Demosi tidak Dipenuhi Dewas KPK, Pelapor Firli Bahuri Kecewa Berat

Kamis, 24 September 2020 – 22:04 WIB
Permintaan Demosi tidak Dipenuhi Dewas KPK, Pelapor Firli Bahuri Kecewa Berat - JPNN.COM
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Nova Wahyudi/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang juga pelapor pelanggaran kode etik bergaya hidup mewah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghormati putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dalam putusannya, Kamis (24/9), Dewas menyatakan Firli melanggar kode etik. Pelanggaran kode etik itu terkait bergaya hidup mewah dengan menaiki helikopter saat berkunjung ke Palembang, Sumatera Selatan. Firli diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

“Pertama, saya menghormati proses yang telah dilakukan Dewas KPK, dan saya merasa cukup adil karena menggambarkan seluruh proses yang berkaitan dengan dugaan bergaya hidup mewah Pak Firli,” kata Boyamin pada Kamis (24/9).

Namun, Boyamin mengaku kecewa karena permintaannya agar Firli didemosi  dari jabatan ketua menjadi wakil ketua KPK  tidak dipenuhi Dewas.

Meski demikian dia tetap menghormati putusan Dewas. “Saya juga sebenarnya sedikit kecewa tetapi tetap menghormati apa pun keputusan Dewas,” ujar Boyamin yang mengaku menyampaikan permintaan itu saat menjadi saksi sidang Dewas KPK.

Namun, Boyamin menilai teguran yang kedua untuk Firli ini sudah cukup lumayan berat bagi mantan kepala Baharkam Polri itu.

“Karena habis ini Pak Firli, seperti tadi mengatakan minta maaf dan tidak akan mengulangi. Menurut saya, itu malah lebih berat bagi Firli,” kata dia.

Selain itu, kata dia, Firli juga harus tidak bergaya hidup mewah lagi dan akan memberikan keteladanan dalam melakukan tugas dan kewenangannya di KPK.

Boyamin MAKI sang pelapor dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri teteap menghormati apa pun keputusan Dewas KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News