PERMISI Mendukung Kapolri untuk Memberantas Judi Online di Indonesia
Dari ribuan kasus yang telah diungkap oleh Polri, sebanyak 68.108 situs judi online telah dilakukan pemblokiran, termasuk menutup 5.991 rekening para pelaku kriminal judol.
“Kami berharap sinergi yang dibangun oleh Polri dengan seluruh stakeholder mampu melindungi generasi muda yang digadang-gadang menjadi generasi emas yang menjauhi bahayanya judi online,” ujar Ilham.
Menurut Ilham, Polri harus saling bekerja sama dengan Komdigi, PPATK dan lembaga lain untuk mengusut hingga tuntas praktik judi online, bahkan jangan ragu termasuk ke oknum atau anggota nya pun harus diberikan sanksi sebagaimana mestinya.
“Harus dicopot (para oknum), pidana jika terlibat,” ujar Ilham.
Adapun PERMISI turut memberikan rekomendasi kebijakan strategis untuk dapat dijalankan oleh Polri, di antaranya:
Pertama, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi (Focus Group Discussion/FDG) di berbagai daerah guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online.
Dengan harapan kegiatan ini dapat memperkuat kesadaran generasi muda untuk menjauhi judi online.
Kedua, membentuk kelompok pemuda dan mahasiswa sebagai “Duta Digital” yang bertugas memberikan edukasi dan informasi secara aktif melalui media sosial atau campaign lainnya, terkait bahaya dan dampak judi online serta bagaimana menghindarinya.