Permudah Usaha Migas, Kementerian ESDM dan KLHK Luncurkan Formulir Standar Spesifik UKL/UPL
Selasa, 20 Desember 2022 – 21:31 WIB
4. Seismik laut
5. Vibroseismik
6. Pengeboran Eksplorasi Darat
7. Pengeboran Eksplorasi Laut
8. Jaringan Gas Rumah Tangga.
Dari delapan formulir standar spesifik UKL/ UPL tersebut, terdapat satu formulir untuk kegiatan SPBU < 20KL telah terintegrasi di OSS dan nantinya 7 formulir lainnya akan dimasukan ke dalam sistem informasi KLHK bernama Amdalnet.
Selanjutnya, Ditjen Migas akan terus berkolaborasi untuk membuat formulir standar spesifik UKL/UPL pada kegiatan Migas lainnya.
Dirjen Tutuka Ariadji menyampaikan seluruh kegiatan usaha migas yang dilaksanakan di Indonesia membutuhkan persetujuan lingkungan.