Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pernyataan Kapuspen Kemendagri terkait Bupati Rangkap Plt Kadiskes

Rabu, 13 Maret 2019 – 19:20 WIB
Pernyataan Kapuspen Kemendagri terkait Bupati Rangkap Plt Kadiskes - JPNN.COM
Kapuspen Kemendagri Bahtiar. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kemendagri langsung bereaksi menyikapi kebijakan Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae mengangkat dirinya merangkap plt kepala dinas kesehatan.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin meminta agar Gubernur Sulawesi Selatan selaku wakil pemerintah pusat di daerah dapat segera turun tangan melakukan pengecekan verifikasi informasi, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan Bupati Nicodemus Biringkanae.

“Andai info yang beredar luas di masyarakat benar, maka kebijakan Bupati Tator tersebut diduga kuat bertentangan dengan kaidah tata kelola pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Pemda dan Tata Kelola Jabatan Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam UU ASN,” kata Bahtiar di Jakarta.

Menurut Bahtiar, sejatinya jabatan Kadis Kesehatan (jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon II.b) adalah jabatan ASN yang diatur dalam UU Nomor 5 th 2014 ttg Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA: Pertama Kali Terjadi, Bupati Angkat Dirinya Sendiri Rangkap Plt Kadiskes

Jabatan tersebut jelas Bahtiar hanya dapat diisi oleh PNS baik sebagai pejabat defenitif maupun sebagai PLT atau PLH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahtiar menegaskan, KDH adalah Jabatan Politik tidak dapat menduduki jabatan baik sebagai Penjabat sementara, PLT maupun PLH pada jabatan ASN (jabatan pimpin tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas) atau yang biasa dikenal pejabat eselon I, pejabat eselon III, Pejabat eselon III dan pejabat eselon IV.

“Seyogyanya Bupati Tana Toraja hati-hati membuat kebijakan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai mal-administrasi. Karena tidak ada satu alasanpun, keadaan mendesak atau keadaan luar biasa yang memungkinkan yang bersangkutan melakukan diskresi diluar hukum untuk kasus plt kadis kesehatan, sehingga terpaksa jabatan tersebut harus dijabat oleh dirinya yangg juga adalah Kepala Daerah. Masih tersedia cukup banyak pejabat pemda Kabupaten Tator yang dapat ditunjuk sebagai PLT atau PLH,” jelas Bahtiar

Kebijakan Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae mengangkat dirinya merangkap plt kepala dinas kesehatan mendapat perhatian Kemendagri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close