Pernyataan Kapuspen Kemendagri terkait Bupati Rangkap Plt Kadiskes
Sebagai bahan rujukan hukum yaitu Pasal 234 ayat (2) UU Nomor 23 th 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa "Kepala Peramgkat daerah kabupaten/kota diisi dari Pegawai negeri sipil yang memenuhi persyatatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertugas diwilayah daerah provinsi yang bersangkutan".
Selain itu memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara K.26-30/V.20.3/99 tanggal 5 Februari 2016 perihal kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian, diatur bahwa : PNS atau pejabat menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih dilingkungan kerjanya.
Bahtiar menyampaikan bahwa secara hukum Pejabat defenitif, PLT (pelaksana tugas) dan PLH hanya dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil.
“Solusinya adalah Bupati Tator dapat menugaskan salah satu pejabat eselon II atau pejabat eselon III dilingkungan Pemkab untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) atau sebagai Pelaksana Harian (PLH),” tutup Bahtiar. (sam/jpnn)