Pernyataan KontraS Soal Mahasiswa Banyak Ditangkap Saat Aksi Demo Ricuh
jpnn.com, JAKARTA - Komisi untuk orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut mengecam tindakan refresif kepolisian dalam pengamanan aksi mahasiswa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut), Selasa (24/9).
Koordinator Badan Pekerja KontraS Sumut Amin Multazam menyebut tindakan aparat sangat berlebihan.
“Saya pikir ini tindakan yang berlebihan. Seharusnya kepolisian itu mematuhi prosedur yang berlaku. Ada standar implementasi soal HAM. Ada standar prosedur soal kerja-kerja kepolisian yang harusnya mampu melindungi aspek HAM bagi setiap massa aksi,” ujarnya, Rabu (25/9).
Kepolisian telah menangkap 55 massa di mana 50 di antaranya mahasiswa, beberapa sempat dibawa ke rumah sakit karena terluka. Massa yang diamankan sebagian juga mengalami luka, seperti lebam.
Menurut KontraS, ricuh aksi penolakan beberapa undang-undang berpolemik itu adalah satu bukti kegagalan kepolisian dalam mengendalikan massa yang termaktub dalam Peraturan Kapolri nomor 16 Tahun 2006. Di dalam Pasal 7 Perkap itu, ada larangan kepada petugas untuk bertindak arogan dan terpancing perilaku massa, mengucapkan kata-kata kotor dan lainnya.
Namun bukti di lapangan menunjukkan itu dilanggar. Misalnya saja, saat ditangkap, massa mendapatkan tindakan penganiayaan dari petugas. Baik dari yang berseragam atau yang berpakaian sipil. Bagi KontraS arogansi dan represifitas aparat kepada massa adalah pelanggaran HAM.
Diakui Amin KontraS sudah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan kepolisian. “Harus ada penegakan hukum yang adil bagi situasi ini. Karena di satu sisi polisi menyatakan bahwa massa yang ditangkap adalah terduga pelaku tindak pidana. Tapi di sisi lain kita juga harus melihat bahwa tindakan kepolisian terhadap massa aksi juga kita duga itu adalah satu pelanggaran hukum yang sangat berat,” tegasnya.
KontraS Sumut bersama sejumlah pegiat HAM lainnya pun sudah menyatakan siap mengawal kasus ini. Mereka akan memberikan bantuan hukum kepada massa yang ditangkap dan dianiaya petugas.