Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pernyataan Saifudin Ibrahim Sangat Berbahaya, Polisi Harus Menindak Tegas

Senin, 21 Maret 2022 – 17:45 WIB
Pernyataan Saifudin Ibrahim Sangat Berbahaya, Polisi Harus Menindak Tegas - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (ANTARA/HO-Dok Pribadi)

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan polisi harus segera menindak tegas Pendeta Saifuddin Ibrahim (SI) alias Abraham Ben Moses yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di Al-Qur’an.

Politikus Partai NasDem itu mengatakan pernyataan Saifuddin Ibrahim tersebut diduga berisi pesan kebencian terhadap agama tertentu, sehingga akan mengganggu ketertiban beragama di Indonesia.

"Saya minta kepolisian segera berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Imigrasi atau lembaga lainnya karena SI diduga ada di luar negeri," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/3). 

Sahroni pun menyesalkan ujaran kebencian seperti yang diungkapkan Saifudin Ibrahim masih terjadi di Indonesia, padahal sebagai negara yang beragam, tentunya masyarakat harus memprioritaskan toleransi dan saling menghormati.

"Pernyataan seperti ini sangat berbahaya karena bisa menyulut konflik di masyarakat, dan kita tahu, agama adalah isu sensitif. Apa pun agamanya, kalau dihina kita tentunya tidak akan diam," ujarnya.

Oleh karena itu, Sahroni menekankan pentingnya polisi menindak Saifudin Ibrahim untuk meredam emosi masyarakat terkait penghinaan agama yang diduga dilakukan yang bersangkutan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mulai melaksanakan penyelidikan terkait laporan dugaan penistaan oleh Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di Al-Qur’an.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 atas nama pelapor Rieke Vera Routinsulu.

Sahroni menegaskan pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim yang meminta Menag Yaqut menghapus 300 ayat di Al-Qur’an sangat berbahaya. Polisi harus menindak tegas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News