Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pernyataan Sikap JDI Pro-Gibran Menjelang MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Tegas!

Senin, 22 April 2024 – 07:29 WIB
Pernyataan Sikap JDI Pro-Gibran Menjelang MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Tegas! - JPNN.COM
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jaringan Damai Indonesia Prabowo-Gibran (JDI PRO - GIBRAN), Maruli Tua Silaban. Foto: Dok. JDI Pro-Gibran

Pasal 466 UU Pemilu berbunyi: “Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota”.

Pasal 473 Ayat (1) UU Pemilu berbunyi: “Perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional”.

“Berdasarkan Pasal 473 Ayat (1) ini, mengatur bahwa perselisihan hasil pemilu adalah sengekata antara KPU dengan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan  suara hasil  pemilu secara nasional,” ujar Maruli.

Selain itu, Pasal  475 Ayat  (1) UU Pemilu berbunyi: “Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.”

Berdasarkan Pasal 475 Ayat (1), menurut Maruli, telah secara terang dan jelas mengatur bahwa yang menjadi objek perselisihan di MK adalah mengenai perolehan suara hasil  pemilu presiden dan wakil presiden yang dapat diajukan keberatan kepada MK paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU, bukan mengenai tahapan proses pemilu itu sendiri dan/atau kebijakan/program pemerintah.

Pasal 475 Ayat (2) UU Pemilu berbunyi: “Keberatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”.

Berdasarkan pasal 475 Ayat (2) ini telah secara terang dan jelas mengatur bahwa yang menjadi objek keberatan dalam sengketa perselisihan yang diajukan ke MK adalah hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon Presiden dan wakil presiden, bukan mengenai tahapan proses pemilu itu sendiri dan/atau kebijakan/program Pemerintah.

Oleh karena itu, JDI Pro Gibran menghargai upaya hukum yang dilakukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Register Perkara Nomor: 1/PHPU.PRES-XXII/2024 & 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Maruli Tua Silaban menyampaikan pernyataan sikap JDI Pro-Gibran menjelang MK putuskan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close