Pernyataan Sikap Muhammadiyah soal RUU HIP, Sangat Tegas
jpnn.com, YOGYAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta pemerintah dan DPR RI menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang sekarang sedang berjalan di Badan Legislatif (Baleg).
PP Muhammadiyah berpendapat RUU HIP tidak terlalu urgent dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya untuk disahkan menjadi undang-undang.
"PP Muhammadiyah telah mengkaji dengan seksama materi RUU HIP. Berdasarkan pengkajian tahap pertama Tim Pimpinan Pusat Muhammadiyah, materi RUU HIP banyak yang bertentangan dengan UUD 1945 dan sejumlah Undang-undang, terutama Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dalam pernyataan resminya, Senin (15/6).
Atas dasar itu, lanjutnya, PP Muhammadiyah mengeluarkan pernyataan sikap menolak RUU HIP apapun alasannya. (esy/jpnn)
Berikut isi pernyataan sikap PP Muhammadiyah
1. Secara hukum kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara sudah sangat kuat. Landasan Perundang-undangan tentang Pancasila telah diatur di dalam TAP MPRS nomor XX/1966 juncto TAP MPR nomor V/1973, TAP MPR nomor LX/1978, dan TAP MPR nomor III/2000 beserta beberapa undang-undang turunannya sudah sangat memadai.
Dalam pasal 5 (e) UU 12/2011 dan penjelasannya disebutkan bahwa pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas kedayagunaan dan kehasilgunaan: Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Meniadakan atau tidak mencantumkan TAP MPRS No XXV/1966 dalam salah satu pertimbangan RUU HIP juga termasuk masalah serius, padahal dalam TAP MPRS tersebut pada poin (a) tentang menimbang secara jelas dinyatakan bahwa paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada inti hakekatnya bertentangan dengan Pancasila,.