Pernyataan Tegas Nasir Djamil soal Ibu Kota Baru & Amendemen UUD
Sebab, politikus PDIP itu menilai tidak ada jaminan presiden terpilih 2024 benar-benar akan melaksanakan dan melanjutkan rencana pembangunan ibu kota baru tanpa adanya PPHN.
Basarah menerangkan bahwa UUD 1945 dan UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), tidak memberi sanksi apa pun kepada presiden berikutnya, apabila tidak melanjutkan sebuah program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh presiden terdahulu.
Namun, Bang Nasir menyatakan rencana pemindahan IKN ke ibu kota baru justru harus dikritisi secara serius oleh kekuatan politik dan rakyat Indonesia.
"Ketimbang urus IKN, lebih baik urus APBN agar mampu dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia," tandas Nasir Djamil. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: