Pernyataan Terbaru PDIP soal RUU HIP, Semoga Bisa Dipahami
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengatakan partainya sejak awal hanya menginginkan hadirnya suatu undang-undang yang berfungsi sebagai payung hukum guna mengatur wewenang, tugas dan fungsi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa.
Hal ini disampaikan Basaran merespons polemik RUU HIP melalui keterangan tertulis yang diterima jpnn.com, Jumat (26/6). "Oleh karena itu, kami juga menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP)," katanya.
Dengan dikembalikan ke nomenklatur awal, maka materi muatan hukumnya hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP, serta tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang.
Basarah menegaskan, Pancasila sebagai sebuah norma dasar (grundnorm) yang mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara bersifat meta-legal dan tidak dapat diturunkan derajat hukumnya menjadi norma hukum, apalagi mengatur legalitas Pancasila dalam sebuah hirarki norma hukum apa pun.
"Karena sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum, tidak mungkin legalitas Pancasila dilegalisir oleh sebuah peraturan perundang-undangan apa pun," tegasnya.
PDIP juga berpandangan, jika tugas pembinaan ideologi bangsa itu diatur dalam payung hukum berupa UU, maka baik pengaturan atau pembentukan norma hukumnya maupun spektrum pengawasannya akan lebih luas dan representatif karena melibatkan DPR RI dan partisipasi masyarakat luas jika dibandingkan hanya diatur melalui Perpres.
"Cara pengaturan lewat UU seperti ini diharapkan dapat menghindarkan diri dari praktek pembinaan ideologi Pancasila di era Orde Baru dulu yang bersifat top down dan indoktrinatif tanpa ruang partisipasi masyarakat luas," jelas wakil ketua MPR itu.
Basarah mengatakan bila dalam proses dan hasil sementara draft RUU HIP oleh Baleg DPR dinilai terdapat kekeliruan dan kekurangan, seharusnya dianggap sebagai sesuatu yang wajar karena banyak anggota fraksi partai politik dalam pembahasan itu yang juga harus dihormati hak bicara dan hak suaranya.