Perpanjang SIM Wajib Ujian Teori dan Praktik
Selasa, 19 Februari 2013 – 03:51 WIB
Perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya dikenai beban biaya yang setara dengan pembuatan SIM baru, untuk SIM A senilai Rp 120 ribu, dan SIM C Rp 100 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya berakhir dikenai biaya Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C. Efri menerangkan, SIM dikatakan habis (mati) apabila lewat dari ketentuan tanggal yang tertera dalam masa berlaku SIM.
“Sebelumnya kepolisian masih memberikan batas toleransi untuk memperpanjang SIM dalam waktu 1 tahun berjalan dari tanggal masa berakhirnya SIM. Kini lewat sehari saja dikategorikan mati dan untuk perpanjangannya wajib mengikuti uji teori dan praktek ulang,” tegasnya.
Terhadap aturan baru tersebut, kepolisian menyarankan permohonan perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya. “Bahkan permohonan perpanjangan dari empat bulan sebelum masa aktif berakhir pun tetap diterima,” tukasnya.