Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perppu Ormas Disahkan, Bahtiar: Publik Jangan Khawatir

Rabu, 25 Oktober 2017 – 07:02 WIB
Perppu Ormas Disahkan, Bahtiar: Publik Jangan Khawatir - JPNN.COM
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar saat diwawancarai wartawan. Foto: dok.JPNN.com

Sikap fraksi tetap sama. Tujuh fraksi menerima dan tiga menolak. Partai pendukung pemerintah pun unggul dalam proses voting itu. Perppu Ormas pun disahkan menjadi undang-undang.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengapresiasi sikap DPR dalam pengesahan perppu menjadi undang-undang.

Menurut dia, pemerintah tetap membuka diri untuk menyempurnakan peraturan tersebut. “Pemerintah terbuka untuk koreksi. Kecuali terkait pancasila, karena itu sudah final,” tegas politikus PDIP itu.

Dari Istana, Menkopolhukam Wiranto mengatakan bahwa perppu itu bukan bentuk kesewenang-wenangan dan bukan utuk mendiskreditkan umat Islam.

’’Perppu itu semata-mata untuk mengamankan ideologi kita, Pancasila, dan NKRI,’’ terangnya di kompleks Istana Keprsidenan kemarin.

Disinggung mengenai revisi pasca pengesahan perppu menjadi UU, Wiranto menyatakan tidak masalah.

’’Revisi itu nanti kita lanjutkan perbincangannya. Yang teroentig DPR itu menolak atau menerima,’’ tambahnya. Tentunya, pemerintah akan memperhatikan catatan dari DPR tersebut.

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan bahwa pihaknya telah berusaha menyuarakan penolakan atas Perppu Ormas. Namun, seperti yang diketahui, mayoritas fraksi menyatakan setuju.

Perppu Ormas yang sudah disahkan menjadi UU tidak mungkin dapat disalahgunakan oleh pemerintah saat ini maupun masa datang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News