Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perppu Pajak Rawan Gugatan, Ini Saran Misbakhun untuk Menteri Keuangan

Selasa, 18 Juli 2017 – 00:00 WIB
Perppu Pajak Rawan Gugatan, Ini Saran Misbakhun untuk Menteri Keuangan - JPNN.COM
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan anggota Komisi XI DPR M Misbakhun. Foto: istimewa for JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah benar-benar memikirkan hal detail tentang pemberian kewenangan kepada aparat perpajakan untuk memiliki akses ke rekening nasabah perbankan. Menurutnya, jangan sampai aparat perpajakan malah terbebani tugas yang payung hukumnya kurang kuat.

Misbakhun menyatakan hal itu pada rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Senin (17/7) untuk membahas rencana penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Menurut Misbakhun, pemerintah dalam hal ini Menkeu harus mencari jalan keluar tentang persoalan dalam perppu yang memberi wewenang ke aparat pajak punya akses ke rekening nasabah perbankan itu.

“Bu Menteri Sri Mulyani perlu mengetahui ada beberapa hal yang menjadi permasalahan substansial terhadap perppu itu, dan bu Menteri harus mencarikan jalan keluar. Sehingga, dukungan ini juga tidak kemudian menadi melemah karena konten,” ujarnya.

Misbakhun lantas mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 9 Perppu Nomor 1 Tahun 2017. Dalam ketentuan itu ada frasa ‘dapat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)’ yang menurut Misbakhun sangat rentan dipersoalkan. 

“Kalau kita baca UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang  Tata Cara Pembentukan Perundang Undangan, maka PMK tidak boleh mengatur di luar isi dari perppu ini ketika menjadi UU,” sebutnya.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu itu menjelaskan, terdapat lima UU yang terkait langsung dengan perbankan yang bersinggungan dengan Perppu 1/2017. Yakni UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Asuransi, UU Pasar Modal dan UU Bursa Berjangka. 

Karena itu Misbakhun menegaskan, harus ada hal yang diperinci tentang akses pegawai pajak terhadap informasi perbankan. Apakah deposito, saldo pinjaman, atau rekeningnya.

Jika belum ada jalan keluar bagi persoalan itu, Misbakhun khawatir yang terbebani justru pegawai pajak.  Sebab, ketika aparat pajak hendak meminta informasi dari perbankan, maka bisa-bisa berbenturan langsung dengan wajib pajak.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah benar-benar memikirkan hal detail tentang pemberian kewenangan kepada aparat perpajakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News