Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perppu Terorisme Harus Segera Diterbitkan

Senin, 14 Mei 2018 – 17:25 WIB
Perppu Terorisme Harus Segera Diterbitkan - JPNN.COM
Kondisi kerusakan sepeda motor yang di akibatkan ledakan bom di GPPS Jemaat Sawahan di Jalan , Arjuno, Surabaya Minggu (13/5). Foto: Ahmad Khusaini/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Dorongan kepada Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Terorisme semakin menguat. Hal ini buntut dari tindakan teroris yang sangat tidak manusiawi dan lambannya proses politik revisi UU Terorisme di DPR.

Direktur EmrusCorner Emrus Sihombing mengatakan Perppu diperlukan agar aparat hukum khususnya Polri dan TNI diberi kewenangan hukum melakukan tindakan yang bersifat antisipatif.

“Tidak cukup lagi aparat kita hanya bertindak reaktif sebagaimana yang tertuang pada UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” kata Emrus, Senin (14/5).

Menurut Emrus, melihat peristiwa bom yang terjadi di tiga lokasi di Surabaya pada Minggu pekan lalu semakin meyakinkan bahwa UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah tidak mampu menahan apalagi mengatasi tindakan teroris di Indonesia.

Karena itu, Emrus berpendapat, lebih cepat presiden mengeluarkan Perppu lebih baik, supaya tidak ada lagi korban jiwa sia-sia dari kekejaman teroris. “Atau setidaknya dapat memperkecil pergerakan teroris di tanah air kita ini,” tegasnya.

Dia menambahkan jika Perppu diterbitkan harus memuat aturan bahwa Polri bersama-sama dengan TNI sebagai aparat hukum diberi kewenangan melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme.

Kemudian, aparat hukum tersebut dapat melakukan tindakan penangkapan terhadap siapa pun yang diduga merencanakan tindakan teroris yang prosedurnya juga diatur dalam Perppu ini.

Aparat hukum dapat melakukan penahanan terhadap siapapun yang menjadi anggota organisasi terorisme yang prosedurnya juga diatur dalam Perppu ini.

Dorongan kepada Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Terorisme semakin menguat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close