Perppu Terorisme Harus Segera Diterbitkan
Mereka yang pernah terlibat langsung atau tidak dengan organisasi teroris wajib mengikuti pembinaan deradikalisasi yang dilakukan pemerintah dalam kurun waktu yang prosedurnya juga ditetapkan.
“Setiap RT atau desa diwajibkan membentuk siskamling yang langsung di bawah koordinasi kapolsek setempat, dan sebagainya yang intinya aparat hukum diberi kewenangan melakukan pemberantasan terorisme dalam bentuk apa pun di Indonesia,” jelasnya.
Nah, Emrus menegaskan, melalui Perppu Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu gerak teroris di Indonesia semakin dipersempit dan pada gilirannya dapat ditiadakan.
Sebab, dengan alasan apa pun tindakan teroris sangat bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan kemanusiaan yang mengancam keselamatan nyawa setiap warga negara. (boy/jpnn)