Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perpres 38 Tahun 2020 Terbit, Honorer K2 Tetap Kawal Revisi UU ASN

Kamis, 12 Maret 2020 – 08:03 WIB
Perpres 38 Tahun 2020 Terbit, Honorer K2 Tetap Kawal Revisi UU ASN - JPNN.COM
Korwil Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih di Komisi II DPR, Rabu (15/1). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih ikut senang dengan terbitnya Perpres Nomor 38 Tahun 2020.

Nur sendiri, tidak termasuk 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap pertama Februari 2019.

Perpres Nomor 38 Tahun tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK ini dinilai sebagai salah satu solusi untuk menyelesaikan masalah honorer K2.

"Alhamdulillah, akhirnya yang dinanti keluar juga. Seperti menanti hujan di kemarau yang panjang. Dengan Perpres PPPK tentu bisa menyelesaikan satu per satu masalah honorer baik untuk K2 maupun nanti untuk nonkategori. Sebab sifat Perpres kan untuk jangka waktu panjang," kata Nur kepada JPNN.com, Kamis (12/3).

Dia menambahkan, setelah honorer K2 selesai, pasti yang nonkategori bisa juga dituntaskan lewat Perpres tersebut.

Jika nanti dibuka rekrutmen PPPK tahap dua, Nur menyerahkan kembali kepada masing-masing honorer K2.

"Yang mau ikut silakan. Tidak mau ikut juga enggak apa-apa karena itu pilihan yang tentunya perlu banyak pertimbangan," ucapnya.

Dia menegaskan, forum tetap mengawal pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) di DPR RI. Di Komisi II ada Panja ASN. Di Komisi X akan ada rapat gabungan.
Bahkan di Baleg usulan revisi UU ASN juga sudah masuk Prolegnas meskipun belum diparipurnakan. "Intinya forum tidak berhenti berjuang," ujarnya.

Nur Baitih sebagai pimpinan honorer K2 Jakarta menyatakan, pihaknya tetap mengawal revisi UU ASN meski sudah terbit Perpres Nomor 38 Tahun 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close