Perpres Kartu Prakerja Direvisi, Sukamta: Tambahan Pemanis Kata Saja
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 76 Tahun 2020 untuk mengatur pelaksanaan Program Kartu Prakerja.
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai, perpres yang diterbitkan pada 7 Juli 2020 itu masih sama dengan Perpres Kartu Prakerja sebelumnya Nomor 36 Ttahun 2020.
"Saya melihat tidak banyak perubahan dalam Perpres (baru) ini, semangatnya masih sama seperti yang lama," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (12/7) malam.
Sukamta mengatakan, memang terdapat penambahan yang disebutkan pada pasal 5 mengenai konten pelatihan kewirausahaan.
Disebutkan juga pada pasal 6 ayat 2 tentang pelatihan dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja.
"Ini kan seperti tambahan pemanis kata saja," kata Sukamta.
Menurut anggota Badan Anggaran DPR RI itu, jika pemerintah peka terhadap berbagai kritik dan masukan, semestinya pelatihan daring ditiadakan karena banyak mendapat kritikan.
Masyarakat, menurut Sukamta, ingin skema kartu prakerja yang murni dalam bentuk bantuan untuk para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).