Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Diterbitkan untuk Membatasi Peredaran Miras Ilegal

Selasa, 02 Maret 2021 – 06:47 WIB
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Diterbitkan untuk Membatasi Peredaran Miras Ilegal - JPNN.COM
Ilustrasi. Petugas Bea Cukai mengamankan miras ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

Dia pun kembali menegaskan bahwa Perpres itu sebenarnya positif agar proses produksi, distribusi dan penggunaannya bisa diatur dengan baik. 

Perpres itu, tuturnya, menjadi dasar menegakkan penyelenggaraan pengawasan yang kuat.

"Tidak lagi bermain di bidang abu-abu," tegas Hendrawan. (flo/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Pepres miras mengatur izin investasi industri miras dibuka di empat daerah khusus.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close