Senator Filep Desak Jokowi Cabut Izin Investasi Miras di Papua, Begini Respons Sultan
jpnn.com, JAKARTA - Senator atau Anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat Filep Wamafma mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 itu mengizinkan investasi minuman keras (Miras) di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Perpres tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mendukung sekaligus memperkuat keinginan Senator Filep.
Ia pun menyebutkan pernyataan Senator Filep juga sangat didukung oleh tokoh agama, masyarakat, bahkan tokoh gereja di tanah Papua.
Menurut Sultan, investasi miras di beberapa daerah di Indonesia bukan hanya tentang peredaran alkohol di tengah masyarakat dengan begitu banyaknya dampak negatif yang ada.
Tetapi juga mesti ditinjau dari sisi pembangunan ekonomi bagi seluruh masyarakat yang berada dalam wilayah atau daerah yang ditetapkan yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
“Ketika investasi miras ini berjalan, saya curiga bahwa yang akan mendapatkan keuntungan paling besar bukan rakyat, justru pihak pengusaha atau investor. Dan, sektor bisnis miras ini hanya menjadikan rakyat di tanah Papua bersama daerah lainnya tersebut hanya sebagai pasar potensial bagi perdagangan industri miras,” imbuh Sultan dalam keterangan tertulis, Senin (1/3).