Perpres PPPK tak Kunjung Terbit, Titi Honorer K2 Merasa Posisinya Makin Sulit
Namun, kali ini berbeda dan memang honorer K2 itu beda. Makanya prosesnya jadi panjang hingga molor e bulan Maret. Sumber resmi JPNN juga menyebutkan, proses perundangan di Kemenkumham sudah selesai dan sekarang prosesnya berlanjut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kenapa harus BKN? Jawabannya mudah, BKN sebagai lembaga yang menetapkan NIP serta mengatur administrasi kepegawaian harus tahu keberadaan Perpres PPPK ini. Sebab, begitu dirilis resmi oleh Setneg, proses pemberkasan segera jalan.
Sayangnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana belum bisa memberikan konfirmasi. Begitu juga Plt Karo Humas BKN Paryono, yang mengaku belum dapat informasi karena tengah mengikuti Diklat di Ciawi.
Titi mengungkapkan, kondisi rekan-rekannya saat ini tengah stres tingkat tinggi, baik yang sudah lulus seleksi PPPK maupun belum.
"Tiap saat saya dikirimi screen shoot nomor regulasi baru yang dirilis setneg. Belum ada untuk PPPK, makanya itu saya terus dicecar anggota," ucapnya.
Titi makin diberondong pertanyaan ketika masuk bulan ketiga. Apalagi banyak honorer K2 yang lulus PPPK tidak menerima gaji triwulan lagi. Honorer K2 yang tidak ikut seleksi PPPK dan yang gagal seleksi PPK, masih menerima gaji tiga bulanannya.
Sementara honorer K2 yang lulus PPPK hanya gigit jari. Walaupun beberapa daerah tetap menerima gaji setara UMR seperti di Boyolali.
"Kam hanya bisa melihat dan berusaha keras cari tambahan penghasilan lain agar terus bisa bertahan hidup. Inilah kenyataan pahit buat yang lulus PPPK dengan status yang digantung," keluhnya