Perpres Terorisme Dinilai Bisa Jadi Buah Simalakama Bagi TNI
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis Laksda (purn) Soleman B Ponto menilai, Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI Dalam Mengatasi Aksi Terorisme bisa menjadi buah simalakama bagi angkatan bersenjata itu.
Oleh karena itu, Soleman mengharapkan Rancangan Perpres tersebut harus sesuai dengan karakter TNI.
Menurut dia, tanpa Peraturan Presiden, sebenarnya TNI dapat dilibatkan dalam mengatasi Terorisme, melalui UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.
Namun, dia menilai revisi UU Pemberantasan Terorisme dengan mempertegas pengaturan pelibatan TNI sesuai dengan UU TNI, dipandang sebagai solusi terbaik agar tak ada polemik dan menjadi buah simalakama untuk penanganan terorisme.
Soleman mengkhawatirkan kemunculan Rancangan Perpres itu mendapat penolakan keras karena dinilai berpotensi melanggar HAM serta memberi tugas kepada TNI memberantas di luar kerangka criminal justice system. Soleman berpendapat ada tiga masalah yang timbul bila Perpres itu disahkan.
Masalah pertama, apabila isinya mengatur tentang pelaksanaan Operasi Militer sesuai dengan amanat Ayat 3 Pasal 43 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Maka hal itu akan bertabrakan dengan Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menghendaki adanya penegakan hukum atau law enforcemen.
“Artinya isi Perpres itu berada di luar kerangka criminal justice system,” kata dia saat diskusi webinar bertajuk Polemik Rancangan Perpres Tentang Tugas TNI Dalam Mengatasi Terorisme yang diadakan Universitas Paramadina, Selasa (9/6).
Soleman menyoroti salah satu hal krusial dalam Pasal 6 terhadap pelaku teror atau terhadap teroris dipidana. Kata pidana di dalamnya, menurut dia, perlu mendapat perhatian karena membawa konsekuensi bagi para pelaku teror harus melalui serangkaian proses hukum atau proses persidangan sebelum dijatuhkan hukuman. Proses hukum atau proses persidangan itu sendiri diatur oleh KUHAP.