Perpres TKA Upaya Responsif Menghadapi Perkembangan Zaman
jpnn.com, JAKARTA - Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), bertujuan untuk menyederhanakan prosedur tanpa menghilangkan prinsip penggunaan TKA selektif untuk memenuhi jabatan-jabatan yang memerlukan kompetensi khusus dan dalam rangka perluasan kesempatan kerja.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri, Perpres TKA menyederhanakan dari segi prosedur, birokrasi dan mekanismenya tanpa menghilangkan syarat kualitatif TKA-nya.
“Semangat dari Perpres yang akan keluar ini adalah prosedur perizinan TKA agar lebih cepat dan lebih responsif terhadap perkembangan zaman termasuk dengan munculnya jenis-jenis pekerjaan baru,” kata Menaker Hanif saat berdialog di salah satu stasiun televisi swasta di Jakarta, Senin (9/4/2018).
Menteri Hanif menjelaskan salah satu penyederhanaan birokrasi tersebut dengan menghilangkan rekomendasi dari Kementerian/Lembaga (K/L) yang selama ini memerlukan waktu yang cukup lama sehingga nantinya perizinan TKA ada di Kementerian Ketenagakerjaan dan Ditjen Imigrasi.
Perpres tersebut merupakan simplifikasi aturan dari beberapa K/L, Keberadaan tenaga kerja pendamping merupakan kunci proses alih teknologi, pengetahuan dan keahlian yang berguna untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian bagi pekerja.
“Intinya, semua hal terkait soal perizinan bukan hanya soal TKA, tapi juga perizinan tenaga kerja di dalam negeri. Misalnya isu Pekerja Migran Indonesia (PMI) mau keluar negeri, ini juga kita reformasi, Jangan sampai orang mau bekerja keluar negeri, butuh waktu bertele-tele dan panjang. Sementara secara kualitatif dia memenuhi syarat untuk bekerja keluar negeri,” ujar Menteri Hanif.
Menaker Hanif mengungkapkan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA disusun untuk meningkatkan investasi yang pada gilirannya nanti akan memperluas kesempatan kerja di Indonesia.
Menteri Hanif meyakini masuknya investasi akan diikuti dengan kebutuhan tenaga kerja pada berbagai tingkat ketrampilan/keahlian termasuk keahlian khusus yang belum/tidak dimiliki TKI. “Kebutuhan tersebut dipenuhi dengan memanfaatkan TKA profesional dari luar negeri, “ katanya.