Perpu Pemilu Kurangi Gugatan Suara Rusak
Senin, 29 Desember 2008 – 02:46 WIB
Perppu terkait dengan surat suara itu sedikit mengubah tata cara menandai pada Pemilu 2009. Jika UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 menyebutkan bahwa menandai surat suara satu kali, perppu tersebut mengubahnya dengan memberikan kesempatan untuk menandai sampai dua kali.
Menurut Hadar, aturan tersebut berorientasi pada pemilih. Dengan menandai tanda gambar partai plus menandai caleg yang dipilihnya, hal itu dinilai lebih memenuhi aspirasi publik. ”Sudah selayaknya itu dilakukan,” ujarnya.
Memang harus diakui ada kelemahan dalam aturan menandai satu kali. Berdasar pengalaman simulasi yang dilakukan KPU, Cetro mencatat adanya pemilih yang menandai surat suara sampai dua kali. ”Itu kerap muncul dalam simulasi,” katanya.