Perpu Pemilu Kurangi Gugatan Suara Rusak
Senin, 29 Desember 2008 – 02:46 WIB
Dia mengatakan, perubahan aturan tersebut akan memudahkan KPU. Lembaga penyelenggara pemilu itu tidak perlu khawatir karena potensi surat suara tidak sah berkurang. ”Dalam sistem proporsional, itu hal yang biasa. Orang boleh milih parpol, caleg, atau dua-duanya karena artinya dia memilih caleg dari parpol itu,” terangnya.
Bahkan, lebih bagus jika yang diakui sah tidak hanya tanda contreng. ”Tapi, juga melingkar, menyilang, sejauh itu diletakkan di tempat yang benar,” ujarnya. Sebelumnya, KPU mengakomodasi menandai selain mencontreng, namun pada akhirnya tidak diakomodasi. ”Pemilu 2004 boleh menandai dua kali. Tidak ada salahnya dilanjutkan,” imbuhnya. (bay)