Persekusi dan Kebebasan Berekspresi dengan Ujaran Benci
Oleh: Mohammad SobirinPerlindungan konstitusional ini diterangkan lebih jauh dalam UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Disebutkan secara tegas dan spesifik pada Pasal 23 (ayat 2) UU tersebut, bahwa,
“setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak eletronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.”
Kebebasan berekspresi juga telah memperoleh pengakuan secara universal. Pengakuan tersebut tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Pasal 19, dan Pasal 19 Ayat 2 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Pasal 19 menyebutkan,
“Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk berpegang teguh pada pendapat tanpa ada intervensi, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan ide melalui media, tanpa memandang batas-batas negara”.
Sedangkan Pasal 19 Ayat 2 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik menegaskan bahwa,
“Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan, baik secara lisan, tertulis atau bentuk cetakan, karya seni, atau media lain sesuai dengan pilihannya”.
Agama Islam sebagaimana konstitusi negara kita dan kovenan Hak Asasi Manusia di atas, memberikan kebebasan bagi pemeluknya untuk berekspresi selama ekspresi (ujaran) itu tidak berupa penistaan, fitnah, penghinaan atau pernyataan yang menimbulkan kerusakan, permusuhan dan penghilangan nyawa.