Perselingkuhan PNS Direm dengan Perda
Selasa, 22 Maret 2011 – 10:04 WIB
Berdasarkan data di Pengadilan Agama Kabupaten Bandung, perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bandung rata-rata enam kasus cerai setiap bulannya. Dalam setahun terdapat 75 PNS cerai dari 3.576 kasus cerai pada tahun 2010. Motifnya karena ekonomi dan perselingkuhan.
"Perceraian tahun 2011 saja sudah mencapai 800 jiwa. Hanya kasus cerai PNS belum kami pisahkan datanya. Yang jelas, setiap bulan ada saja PNS yang mengajukan cerai baik gugatan maupun talak," tandas Wakil Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bandung Abdul Fatah.
Pada 2010, 3.578 kasus cerai sudah ditangani. Sebanyak 70 persen para kaum hawa menggugat cerai suaminya. Di antaranya 75 PNS mengaku pasangannya berselingkuh. Tren cerai di kalangan PNS ini menunjukkan ketidakpuasan pasangannya karena tergoda rekan sekantor.