Persentase Tertinggi Caleg Perempuan Lolos ke Senayan dari Partai Apa?
Meski demikian, capaian tersebut tetap menggembirakan. ’’Kesadaran pemilih untuk memilih wakil-wakil perempuan semakin meningkat,’’ terangnya.
Hal itu juga tidak lepas dari kampanye berbagai kelompok masyarakat sipil yang menyuarakan pentingnya keterwakilan perempuan di parlemen.
Pramono mengakui, regulasi juga menjadi salah satu faktor pendorong naiknya keterpilihan perempuan di parlemen. Pada pemilu kali ini, KPU mewajibkan parpol menempatkan minimal satu perempuan dalam tiga caleg.
Misalnya, pada caleg nomor urut 1–3, minimal salah satunya harus perempuan. Caleg nomor urut 4–6, minimal salah satunya perempuan.
’’Ini bagian dari mendorong parpol agar tidak menempatkan calon perempuan hanya di nomor bawah,’’ lanjut mantan ketua Bawaslu Provinsi Banten itu. Sebab, selama ini sudah terbukti bahwa mayoritas caleg terpilih berada di nomor-nomor teratas.
Bila banyak perempuan ditempatkan di nomor atas, peluang terpilihnya juga semakin besar. Regulasi itu, lanjut Pramono, dirintis sejak 2014.
Pengaturan tersebut melengkapi regulasi UU Pemilu yang mewajibkan parpol mencalonkan minimal 30 persen perempuan di setiap dapil. ’’Mungkin ke depannya kalau mau progresif, sekurang-kurangnya 20 persen (caleg perempuan) ditaruh di nomor 1 misalnya,’’ tambahnya. Bila wacana itu disepakati, akan jauh lebih progresif untuk memastikan keterwakilan perempuan di parlemen.
Senada, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyatakan, capaian tersebut tergolong baik bagi pemilu. Khususnya terkait dengan peningkatan partisipasi perempuan. ’’Diharapkan ini bisa menjadi angin segar untuk kebijakan-kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan, baik umum maupun yang khusus perempuan,’’ ujarnya.