Persi Apresiasi Kemenkes dan BPJS Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Kuntjoro Adi Purjanto mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong agar rumah sakit melakukan akreditasi sebagai syarat bermitra dengan BPJS Kesehatan. Persi di daerah menurutnya kini sedang memantau.
”Tidak hanya menginventaris namun juga terjun langsung ke rumah sakitnya,” tuturnya. Ketika Persi daerah angkat tangan, maka Persi Pusat akan membantu.
Dia mengapresiasi yang dilakukan Kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk tetap memberi kesempatan kepada RS yang belum bisa menunjukkan sertifikat akreditasinya. Apalagi Menteri Kesehatan Nila Moeloek menjanjikan kemudahan bagi rumah sakit di daerah.
Misalnya saja daerah Asmat, Nias Selatan, dan Tojo Una Una. Rumah sakit kecil terutama di daerah memang mengalami banyak keterbatasan.
Ditemui pada saat yang sama, Menkes Nila F Moelek mengatakan bahwa akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu.
Untuk itu diatur standar akreditasi berupa instrumen yang mengintegrasikan kegiatan tata kelola manajemen dan tata kelola klinis guna meningkatkan mutu pelayanan RS.
Kegiatan akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan program JKN di Indonesia.
Namun karena keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015, maka syarat akreditasi diundur hingga 1 Januari 2019. Pasal 41 ayat (3) yang merupakan perubahan pertama Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013.