Persi Apresiasi Kemenkes dan BPJS Kesehatan
Sedangkan surat rekomendasi dikeluarkan Kemenkes setelah rumah sakit yang belum terakreditasi memberikan komitmen untuk melakukan akreditasi sampai dengan 30 Juni 2019. Pada 2018 lalu, Kemenkes telah tiga kali menyurati rumah sakit dan pemda terkait pemenuhan syarat akreditasi.
”Kali ini Kemenkes memberi kesempatan kepada RS yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Dia pun telah menanyai kesanggupan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) untuk melakukan akreditasi kepada rumah sakit yang telah tanda tangan komitmen. ”KARS bilang tiap bulan bisa 200 rumah sakit yang ditangani. Jadi saya optimis seluruh rumah sakit bisa terakreditasi,” tuturnya. (lyn)