Pertahankan Rumah Warisan, Keluarga Eks Pangkostrad Menggugat ke PN Jaksel
Berdasarkan kesimpulan sidang Majelis Pengawas Notaris (MPN), Notaris RA. Mahyasari juga diminta membatalkan PPJB Nomor 6 tanggal 6 November 2017 yang sudah ditandatangani oleh PT CAI.
"Kami hanya ingin sertifikat rumah kami yang dititipkan ke Notaris Mahyasari dikembalikan. Kami tidak punya urusan dengan yang lain, termasuk PT CAI," pintanya.
Karena itu, Anggreswari dan Firrouz melalui kuasa hukumnya, Yayan Riyanto dan Verridiano L F Bili, mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan pada 25 Juli 2022.
Para tergugat antara lain, Mahyasari (tergugat I), Rio Febrian (tergugat II), PT CAI (tergugat III), Firly Amalia (turut tergugat I), dan Kepala Kantor ATR/BPN Jaksel (turut tergugat II).
Kemarin, telah dilakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (SPS), di objek tersebut. Hadir Ketua majelis Hakim Muhammad Ramdes dan Panitera Puji.
"Kami berharap gugatan ini dikabulkan majelis hakim. Klien kami hanya ingin sertifikatnya dikembalikan, karena mereka tidak pernah menandatangani apa pun dan tidak menerima uang sepeser pun. Notaris Mahyasari ini yang lalai sehingga menyebabkan peristiwa ini. Ini yang kami kejar," tegas Yayan.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Muhammad Ramdes dan Panitera, Puji, saat melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (SPS) di Jl. Duta Indah I No. 1, Pondok Pinang, Jakarta Selatan milik dua anak almarhum Letjen (Purn) Kemal Idris, yakni Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati, Senin (22/5). (dil/jpnn)