Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pertahankan Rumah Warisan, Keluarga Eks Pangkostrad Menggugat ke PN Jaksel

Selasa, 23 Mei 2023 – 23:16 WIB
Pertahankan Rumah Warisan, Keluarga Eks Pangkostrad Menggugat ke PN Jaksel - JPNN.COM
Rumah mantan Pangkostrad Letnan Jenderal (Purn) Kemal Idris di Jl. Duta Indah I No. 1, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, jadi objek sengketa antara keluarganya dengan PT CAI. Foto: dok pribadi for JPNN

Namun, Mahyasari menolak. Sebab, menurut dia, telah dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan PT CIA dengan PPJB No. 6 tanggal 6 November 2017.

Disebutkan, PT CAI membeli rumah itu dengan harga Rp 12 miliar.

"Padahal saya dan kakak saya tidak pernah sekalipun bertemu dengan Notaris RA. Mahyasari dan PT CAI untuk menandatangani perjanjian apa pun. Bertemu saja tidak, apalagi tanda tangan. Kami juga tidak menerima uang sepeser pun," tegasnya.

PT CAI kemudian mengirimkan somasi kepada Anggreswari pada 7 Februari 2018, dan memerintahkannya untuk mengosongkan rumah.

Namun, Anggreswari menolak, karena merasa tidak pernah meneken kesepakatan dengan perusahaan tersebut.

Di lain sisi, PT CAI melaporkan Rio Febrian dan atasannya, Erwin Sugiharto ke polisi atas tuduhan penipuan.

PN Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda Rp 5 miliar dengan subsider dua bulan kurungan pada 2019.

"Hakim juga memerintahkan JPU mengembalikan sertifikat kami dari Notaris RA. Mahyasari. Namun sampai sekarang, lima tahun, belum dikembalikan," beber Anggreswari.

Keluarga mantan Pangkostrad Letnan Jenderal (Purn) Kemal Idris diduga menjadi korban mafia tanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close