Pertama Kali, Negara Beri Kompensasi kepada Korban Terorisme
jpnn.com, JAKARTA - Untuk pertama kalinya negara memberikan gati rugi kepada korban tindak pidana terorisme. Kompensasi bersejarah senilai Rp 237.871.152 menjadi milik tujuh korban bom Samarinda beberapa waktu lalu.
Kompensasi diserahkan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai implementasi amanat Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Pemberian kompensasi kepada para korban tindak pidana terorisme ini merupakan salah satu amanat yang tertuang dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam acara peringatan sembilan tahun berdirinya LPSK di Jakarta, Rabu (29/11).
Selain menghadirkan para pembicara ahli dan pemberian kompensasi kepada para korban tindak pidana terorisme, acara tersebut juga diisi dengan testimoni para terlindung LPSK.
Para terlindung LPSK ini yang terdiri dari para korban terorisme, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan pelecehan seksual.
Semendawai menjelaskan dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban itu secara khusus disebutkan bahwa korban tindak pidana terorisme berhak mendapatkan kompensasi dari negara.
"Untuk pertama kalinya, kompensasi dari negara diberikan kepada tujuh orang korban tindak pidana terorisme bom Samarinda," ujarnya.
Menurut dia, memang kompensasi saat ini baru bisa diberikan kepada korban tindak pidana terorisme. Sebenarnya, korban pelanggaran HAM Berat juga berpotensi menerima kompensasi.